Yth :
1. Kepala Balai Besar KIPM
2. Balai Uji Standar KIPM
3. Kepala Balai KIPM Kelas I dan II
4. Kepala Stasiun KIPM Kelas I dan II
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 10/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017, bahwa perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP yang bersifat menambah alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga termasuk LBU dapat dilakukan sebagai akibat dari kelebihan realisasi atas target PNBP.
<selanjutnya dapat unduh disini>